Minggu, 19 Agustus 2012

AWAS “BAHAYA DAN RISIKO PENGGUNA SEPATU KULIT”

Eddy Purnomo
 Leather Institute Development Of Indonesia Magelang, Jawa Tengah, Indonesia.
 lidistationary@gmail.com.
 Sepatu
Sepatu pada awalnya diciptakan untuk dapat melindungi kaki dari bahaya yang dapat terjadi pada saat manusia melakukan kegiatan sehari-hari terutama dari lingkungan alam yang kurang ramah terhadap kaki yang rentan terhadap benturan, panas, dingin, dan benda tajam lainnya. Sepatu berkembang dari bentuk yang sangat sederhana ( alas kaki ) hingga menjadi bentuk seperti sekarang ini. Demikian pula dengan bahan dan proses pembuatannya, yang berawal dari ayaman jerami yang merupakan kerajinan tangan, hingga kulit atau tekstil yang dibuat dengan peralatan yang canggih dan serba digital, dalam rangka menciptakan sepatu yang berkesehatan, nyaman dan enak dipakai. Sepatu dewasa ini merupakan bagian yang sulit untuk dipisahkan dari kehidupan masyarakat kita terutama daerah perkotaan dan sekitarnya. Selain tugas fungsionalnya, sebagai alat untuk melindungi kaki dari berbagai bahaya yang dapat melukai kaki, sepatu dapat dikatakan menjadi pelengkap busana yang wajib dikenakan dalam semua kegiatan dan aktivitas sehari-hari dari sekolah hingga perkantoran, acara sosial maupun formal, entertainmen, bahkan kini ada kecenderungan menjadi salah satu tolok ukur gengsi dan prestise bagi kelompok tertentu yang tidak kalah dengan standar aksesoris lain seperti permata, jam tangan, kacamata, yang sering digunakan sebagai dasar ukuran kesuksesan material. Namun demikian dalam kenyataannya, selain sebagai alat berjalan atau aksesoris untuk meningkatkan citra, masih sedikit orang yang peduli lebih jauh tentang seluk beluk sepatu atau alas kaki yang cukup rumit apalagi bila dikaitkan dengan kesehatan kita ?

  Gangguan kesehatan karena bentuk dan desain sepatu.
Mungkin tidak terbayangkan bahwa sepatu yang awalnya diciptakan untuk melindungi kaki justru dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari yang ringan sampai yang serius bahkan berkepanjangan sehingga berbahaya bagi kesehatan tubuh secara keseluruhan. Gangguan kesehatan klasik bagi pengguna sepatu seperti lecet, kaki pegal, cepat lelah, mengalami kejang otot, kram, bahkan terjadi perubahan cara berjalan yang normal secara tidak sadar sering kita rasakan dan kita alami. Gangguan kesehatan yang lebih serius dapat terjadi pada pemakai sepatu, seperti tertariknya otot punggung atau bentuk kaki menjadi tidak normal. Penyebab utama gangguan kesehatan klasik tersebut terutama karena kesalahan pemilihan desain, jenis dan bentuk sepatu yang tidak sesuai dengan bentuk anatomi kaki pemakai. Perlu diketahui setiap jenis sepatu apakah itu bentuk sport, officer, formil, casual secara teknis mempunyai fungsi, standar, dan karakteristik berbeda. Sedangkan bentuk sepatu oxford, derby, fantofel, monk, chukka boot, moccasin dll, secara teknis semuanya disesuaikan dengan struktur rancang bangun acuan ( last ), yang merupakan cetak bentuk sepatu. ( gambar 1 bawah ). Acuan merupakan cetakan sepatu yang dibuat sesuai dengan anatomi kaki manusia dan besarnya sama dengan nomer sepatu yang akan dibuat, sehingga sepatu yang dihasilkan benar-benar pas dan tepat ( fit ), tidak kebesaran dan tidak kekecilan. Setiap acuan mempunyai tinggi hak ( heel ) tertentu bervariasi antara 3, 5, 7, 9, 11 cm dengan bentuk ujung acuan yang berbeda apakah bentuk parabola, bulat, kotak, lancip, runcing atau bentuk moncong buaya ( gambar samping ) Agar sepatu nyaman dipakai dan tidak meyebabkan gangguan kesehatan maka pertimbangan utama membeli sepatu, selain nomer, adalah bentuk sepatu harus sesuai dengan anatomi kaki pemakai, karena bentuk kaki / telapak kaki manusia bentuknya berbeda sama satu sama lain, dimana masing-masing individu mempunyai ciri anatomi yang spesifik dan sedikit berbeda. Ketidak sesuaian antara anatomi kaki dengan desain dan bentuk sepatu dapat menyebabkan kaki mengalami gangguan kesehatan. Sebagai contoh kaki dengan bentuk jari yang melebar lebih tepat menggunakan bentuk ujung sepatu yang bulat atau parabola, jangan memilih sepatu dengan ujung lancip, ( model moncong buaya ) karena jari jari kaki akan terjepit dan mengalami tekanan yang terus menerus selama memakai sepatu, sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan kaki, seperti : bunion, blister, hammertoes, corn, caluses dll. Demikian pula dengan pengguna sepatu dengan hak yang tinggi ( 7, 9, 11 cm ) dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang serius, seperti tertariknya otot punggung atau bentuk kaki menjadi tidak normal, karena kaki dipaksa dalam posisi jangkit, dan berat tubuh sebagian besar bertumpa pada ujung telapak kaki sehingga dapat menyebabkan, Plantar fasciitis, Heel spurs, Achilles tendinitis Lihat gambar bentuk sepatu dengan hak tinggi 11Cm.

  Gangguan kesehatan karena kulit sepatu.
Selain ganguan kesehatan klasik diatas, kita perlu mencermati kemungkinan timbulnya gangguan kesehatan lain yang diakibatkan oleh penggunaan bahan sepatu, seperti kulit. Sepatu kulit merupakan pilihan utama bagi pengguna sepatu, karena selain empuk, lembut, sirkulasi udara baik ( breath ), ulet, tahan lama, look natural, dan mempunyai citra yang eksklusiv. Namun sedikit sekali yang mengerti bagaimana kulit mentah yang berasal baik sapi, domba, kambing, ular, ikan burung, dll diproses dan diolah hingga siap menjadi bahan sepatu ( leather ). Perlu diketahui, proses pengolahan kulit dari bahan mentah sampai finished leather, memerlukan tidak kurang 80 jenis bahan kimia, yang terdiri dari 800-900 substansi, dengan fungsi yang berbeda satu sama lain. Dari sekian banyak komponen bahan kimia yang digunakan ada beberapa jenis bahan yang menjadi pusat perhatian pakar lingkungan dan kesehatan karena sifat-sifatnya yang tidak bersahabat dan dapat merusak lingkungan atau manusia, termasuk dalam kategori Bahan Beracun Berbahaya ( B3 ), bahkan karena banyaknya bahan kimia yang digunakan, industri penyamakan kulit kerap disebut juga sebagai waste basket industry ?. Dengan meningkatnya kesadaran manusia terhadap pentingnya kesehatan tubuh yang semakin tinggi serta berkembangannya paradigma yang lebih berwawasan lingkungan dan didukung oleh ilmu pengetahuan lintas teknologi serta peralatan uji modern, kini dimungkinkan untuk mengungkapkan timbulnya gangguan kesehatan pada pemakai sepatu, yang erat kaitannya dengan kandungan bahan kimia yang terdapat pada bahan sepatu, terutama yang terbuat dari kulit. Secara teknis bahan sepatu kulit dapat dikelompokan dalam tiga kelompok. Pertama adalah kulit bawahan sepatu ( sol ), kedua kulit untuk atasan sepatu ( upper ) dan ketiga kulit untuk lapis dalam sepatu ( lining ). Sesuai dengan fungsinya setiap kelompok kulit mempunyai persyaratan teknis yang berbeda, baik organoleptis, fisik atau kimiawi. Demikian pula proses produksinya dan bahan kimia yang digunakan tidak sama satu dan lainnya.
 
  B3 pada proses penyamakan kulit
Untuk merubah kulit mentah menjadi siap dibuat produk diperlukan empat tahapan proses, dengan waktu hampir 15 hari.

  1) Tahap pertama, disebut beam house operation atau persiapan. Jenis bahan kimia yang digunakan antara lain komponen biosida, fungisida, kapur, natrium sulfida, enzim proteolitik, amonium sulfat, surfaktan, natrium bisulfit, asam sulfat, asam format, garam dapur, bahan pemucat dll. Proses awal ditujukan untuk menyiapkan kulit masuk proses penyamakan. Dalam tahap ini bahan kimia yang digunakan sebagian besar terbuang sebagai limbah cair, padat dan gas ( emisi ). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no: 74 / 2001, tentang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), komponen kimia buangan proses atau limbah proses BHO seperti natrium sulfida, asam format, asam sulfat, fungisida, biosida, pemucat, termasuk dalam kategori B3 yang dapat menimbulkan dampak negatif serta ganguan kesehatan baik pada lingkungan atau kesehatan manusia.

  2) Tahap kedua, disebut proses penyamakan atau tanning. Bahan kimia penyamakan yang digunakan sebagian besar ( 85 %-90 % ) adalah krom valensi tiga, [Cr(OH)SO4], sebagian lainya menggunakan bahan penyamak nabati, sintetis, aldehida seperti glutaraldehida dan formaldehida ( formalin ). Kulit untuk atasan sepatu ( upper ) atau lapis dalam ( lining ), mengandung krom sebesar 2,5 % - 3,5 % dari berat kulit. Permasalahan muncul karena bahan penyamak aldehida dan krom masuk dalam kategori toksis, walaupun krom valensi tiga sebagai zat penyamak tidak termasuk dalam B3, tetapi ada kemungkinan teroksidasi berubah menjadi krom valensi enam yang bersifat toksis dan jauh lebih toksis dibandingkan krom valesi tiga. Menurut Agency for Toxic Substances and Disease Registry (ATSDR) , komponen kromium valensi enam ditetapkan sebagai bahan yang bersifat karsinogenik terhadap manusia. Sedangkan International Agency for Research on Cancer ( IARC ) memasukan komponen Cr (VI) dalam kelompok IA, yang artinya bersifat karsinogenik bagi manusia. Demikian pula zat penyamak glutardehida dan formaldehida termasuk dalam kategori toksis, sehingga buangan cair dan emisi yang ditimbulkannya dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan.

3) Tahap ketiga, Pasca tanning merupakan tahapan proses pewarnaan, pengisian, dan lubrikasi serat. Komponen bahan kimia yang digunakan antara lain, bahan pewarna ( dyes ), minyak, bahan penyamak nabati, sintetis, krom, glutaraldehida, resin akrilik, surfaktan, anti jamur ( fungisida ) dll. Dari sekian banyak komponen bahan kimia yang digunakan pada tahap ini, yang paling banyak disoroti adalah pewarna kulit, dyestuff. Jenis pewarna yang paling banyak dipakai dalam industri penyamakan kulit adalah jenis pewarna direct, acid, dan metal complex dyestuff, yang umumnya mengandung gugus azo (R1-N=N-R2) atau yang dikenal sebagai pewarna azo. Dalam kondisi tertentu, gugus azo dapat terpecah menjadi gugus aromatis amina. Dimana ada beberapa jenis warna azo dan hasil pecahaannya bersifat toksis, karsinogenik, dan mutagenik terhadap manusia. Dalam penelitia yang dilakukan oleh Platzek , dkk (1999 ), Dalam eksperimennya terbukti bahwa bakteri kulit Staphylococcus aureus yang diinkubasi dalam cairan keringat buatan dalam kondisi pH 6,8, volume akhir =20 ml, temperature 28 oC, selama 24 jam, dengan pewarna azo, nomer C.I. 23850, DB 14, menunjukan hasil reduksi yaitu kandungan aromatis amina dari komponnen yang berbahaya. DiJerman perhatian terhadap pewarna yang beresiko ini telah dilakukan dengan melarang penggunaannya sejak Juli 1995 kususnya untuk 20 jenis amina aromatis, yang kemudian diikuti Negara Belanda th 1998, dan Negara-negara Uni Eropa. ( Zee, 2002 ). Contoh beberapa komponen amina aromatis dan turunannya yang dilarang diantaranya adalah bensidina (4-4’ diaminabifenil), anilina (o-anisidina), toluene (o-toluidina), naftalena (2-naftalamina) dll. Pengujian yang dilakukan oleh beberapa peneliti pada kulit sepatu menunjukan bukti yang relevan adanya kandungan aromatis amina seperti benzidina dengan variasi antara 5 mg -12,27 mg/kg, aminobifenil antara 1,5 mg-22,80 mg/kg ) . Keduanya termasuk dalam kategori IA, karsinogenik bagi manusia, sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh IARC. Selain bahan pewarna, bahan kimia lain yang perlu diwaspadai adalah penggunaan fungisida ( anti jamur ) seperti tetraklorofenol atau pentaklorofenol. Penambahan anti jamur ini biasanya dilakukan untuk mencegah tumbuhnya jamur pada kulit, baik pada saat disimpan atau dipakai. Komponen Tetra dan pentaklorofenol merupakan bahan yang berbahaya, karena bahan tersebut termasuk golongan IIB, bahan yang masuk dalam kategori probable carcinogenic. Bahan ini masuk dalam tubuh dengan cepat melalui kulit dan terpejan dalam kurun waktu lama ( kronis ) akan menyebabkan resiko tinggi terkena kanker. ( ATSDR ) .

  4). Tahap keempat disebut proses pengecatan tutup atau finishing. Tujuan proses adalah memperindah penampilan permukaan kulit walaupun tidak semua jenis kulit melalui proses finishing seperti jenis kulit suede dan nubuck. Bahan kimia yang digunakan dalam komponen cat umumnya terdiri dari polimer seperti akrilik, poliurethan, nitroselulose, butadiene, protein, waks / lemak, silikon, kloroalkana, pigmen, pelarut organik dll. Selain tingginya emisi dan kandungan volatile organic compounds (VOC) yang dihasilkan dari tahapan penyelesaian ini, perlu dicermati penggunaan warna-warna baik pigmen organik ataupun anorganik yang banyak digunakan karena beberapa diantaranya bersifat toksis terhadap kehidupan, contoh seperti warna merah ada yang berasal dari mercury sulfide ( Hg ), warna putih ada yang berasal dari lead carbonat (Pb), warna kuning berasal dari lead chromate ( Cr 6+) atau cadmium sulfide (Cd ), dll. Dalam PP Republik Indonesia no: 74 / 2001, tentang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), komponen logam berat seperti Hg, Pb, Cd, Ni, Cr6+, termasuk dalam kategori B3. Disamping itu ada beberapa komponen pigmen organik yang merupakan turunan dari bensidin. Dari uraian singkat tentang bahan kimia yang digunakan dalam proses penyamakan diatas, kiranya tidak berlebihan apabila kita perlu mewaspadai produk sepatu yang menggunakan bahan kulit karena tidak adanya cantuman isi atau kandungan bahan kimia ( seperti produk makanan misalnya ) yang terdapat dalam produk kulit seperti sepatu, tas, dompet dll, paling tidak sebuah tanda yang menunjukan keamanan bagi pengguna / konsumen. Dibeberapa Negara, terutama dinegara Uni Eropah telah mengeluarkan peraturan bersama tentang larangan dan pembatasan kandungan bahan kimia berbahaya pada alas kaki yang dapat membahayakan pemakai, seperti telah disingung diatas, antara lain : 1) Bahan pewarna yang mengandung komponen azo, dimana setiap kulit sepatu yang masuk ke Uni Eropah harus diuji bebas azo, termasuk 20 jenis pewarna yang mengandung amina aromatis seperti telah disinggung diatas. 2) Bebas kandungan logam berat diantaranya Cr (VI), Pb, As, Cd, Ni, Co dll. 3) Membatasi kandungan Cr (III), formaldehida, glutardehida, kloroalkana, tetraklorofenol, pentaklorofenol dll.

Bagaimana dengan di Indonesia ? hingga saat ini belum ada peraturan yang jelas dalam rangka mengatur dan membatasi penggunaan bahan bahan berbahaya dalam produk seperti sepatu. Adapun standar yang dibakukan umumnya adalah standar teknis yang hubungannya dengan kualitas produk seperti dalam SNI, sedangkan sertifikasi yang terkait dengan keamanan pengguna belum ada. Perlu kiranya badan sertifikasi yang berwenang seperti Balai Kulit, Karet, dan Plastik ( BKKP ), BSN, mencantumkan standar baru yang meliputi selain standar normatif ( organoleptis, fisik, dan kimiawi ) yang hanya terkait dengan kualitas kulit tetapi juga mencantumkan tanda bebas kandungan bahan bahan kimia berbahaya baik bagi pemakai atau lingkungan. Walaupun bukti empiris tentang timbulnya gangguan kesehatan pada manusia karena faktor kimia diatas kurang memadai namun mengingat kemungkinan resiko yang dapat ditimbulkan terhadap pengguna dan pemakai produk alas kaki yang terbuat dari kulit, terutama yang tidak menggunakan lapis dalam ( lining ) seperti sepatu kasual, sepatu bayi / anak anak, sandal, sepatu olahraga dll, maka diperlukan sertifikasi ramah lingkungan, bebas B3, atau keterangan lainnya, sebagai jaminan produsen terhadap keamanan produk mereka baik terhadap lingkungan atau pemakai. Sistem sertifikasi sepatu yang menggunakan ecolabell sudah diterapkan diberbagai Negara maju, sehingga kita dapat diyakinkan sepatu yang kita beli dan pakai, bebas bahan kimia yang berbahaya.

  Referensi
ATSDR (1999 ), Toxicology Pentachlorophenol, Public Healt Service, Devision of Toxicology, Cifton Road NE, Atlanta, Georgia, USA.

ATSDR ( 2000 ), Toxicological Profile For Chromium, Public Healt Service, Departement Of Healt And Human Services, USA. Audier, Visser,RG, (2001), Result of Proficiency Test Azo Dyes in Textile and Leather, Institute for Interlaboratory Studies, Dordrecht, Netherland.

Platzek T; Lang C; Grohmann G; Gi US; Baltes W, ( 1999 ), Formation of a carcinogenic aromatic amine from an azo dye by human skin bacteria in vitro, Medscape Journal, Federal Institute for Health Protection of Consumers and Veterinary Medicine, Postfach 330013, D-14191 Berlin, Germany.

  Zee, F. P. van der ( 2002 ), Anaerobic azo dye reduction, ISBN: 90-5808-610-0, Thesis Wageningen University, Wageningen, The Netherlands.